Menganalisa kasus
Analisis Kasus Tentang Pelanggaran Lalu Lintas
Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang ada, padahal peraturan tentang lalu lintas pengguna sepeda motor sudah sangat umum dimengerti, namun masih banyak saja yang melanggar peraturan tersebut dan kadang harus sampai berurusan dengan para polisi. Padahal peraturan tersebut dibuat untuk keamanan dan kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak merugikan bukan? Tetapi kenapa masih saja banyak pengendara yang melanggarnya?
Lihat saja akibat terburuk yang ditimbulkan dari tidak menaati peraturan lalu lintas, misalnya saja kecelakaan. Beruntung apabila mengalami kecelakaan namun tidak parah atau tidak berakibat fatal, namun lebih beruntung lagi jika tidak mengalaminya sama sekali. Lihat saja orang yang kadang menaati peraturan lalu lintas (seperti memakai helm misalnya) lalu mengalami kecelakaan saja kadang masih mengalami akibat fatal bahkan kematian, lalu bagai mana yang tidak menaatinya sama sekali? Mau cari mati? Atau sudah bosan hidup? Yah itu tergantung dari pemikiran masing – masing.
Namun bagaimanapun kadang jika kita tidak menaati peraturan lalu luntas sebagai mana mestinya lalu kita di tilang oleh polisi kadang kita lalu menghujat para polisi tersebut yang telah menilang kita, dan saya pun pastinya akan begitu juga. Walaupun sebenarnya adalah kita yang salah sehingga di tilang polisi, ya walaupun tidak sedikit juga uang yang kita keluarkan jika di tilang, ya itu juga merupakan kesalahan kita tidak mematuhi aturan juga bukan sehingga kita ditilang dan keluar uang.
Oleh karena itu kita harus memperhatikan peraturan – peraturan yang ada jika tidak ingin sampai ditilang, masa anak hukum tidak taat hukum, apa kata dunia? Dan mulai Januari 2010, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau di tilang ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
4. Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang ada, padahal peraturan tentang lalu lintas pengguna sepeda motor sudah sangat umum dimengerti, namun masih banyak saja yang melanggar peraturan tersebut dan kadang harus sampai berurusan dengan para polisi. Padahal peraturan tersebut dibuat untuk keamanan dan kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak merugikan bukan? Tetapi kenapa masih saja banyak pengendara yang melanggarnya?
Lihat saja akibat terburuk yang ditimbulkan dari tidak menaati peraturan lalu lintas, misalnya saja kecelakaan. Beruntung apabila mengalami kecelakaan namun tidak parah atau tidak berakibat fatal, namun lebih beruntung lagi jika tidak mengalaminya sama sekali. Lihat saja orang yang kadang menaati peraturan lalu lintas (seperti memakai helm misalnya) lalu mengalami kecelakaan saja kadang masih mengalami akibat fatal bahkan kematian, lalu bagai mana yang tidak menaatinya sama sekali? Mau cari mati? Atau sudah bosan hidup? Yah itu tergantung dari pemikiran masing – masing.
Namun bagaimanapun kadang jika kita tidak menaati peraturan lalu luntas sebagai mana mestinya lalu kita di tilang oleh polisi kadang kita lalu menghujat para polisi tersebut yang telah menilang kita, dan saya pun pastinya akan begitu juga. Walaupun sebenarnya adalah kita yang salah sehingga di tilang polisi, ya walaupun tidak sedikit juga uang yang kita keluarkan jika di tilang, ya itu juga merupakan kesalahan kita tidak mematuhi aturan juga bukan sehingga kita ditilang dan keluar uang.
Oleh karena itu kita harus memperhatikan peraturan – peraturan yang ada jika tidak ingin sampai ditilang, masa anak hukum tidak taat hukum, apa kata dunia? Dan mulai Januari 2010, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau di tilang ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
4. Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Komentar
Posting Komentar